Abstrac Thinking

Selingkuh via Telepon dan E-mail, Apa Bisa Dituntut ?

Menurut Hukum Negara :

Apa bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP, bila istri melakukan hubungan/selingkuh dengan seorang pria, tetapi istri belum melakukan hubungan badan, hanya sebatas telepon, e-mail, sms, dan video YM, tetapi semua bukti yang ada bahwa percakapan mereka baik itu sms, e-mail dan telepon sudah mengarah ke arah yang sangat jauh ke arah hubungan badan. Apakah istri tersebut bisa dituntut dengan UU perzinahan atau ada UU yang lebih tepat lagi? Semua bukti dokumen ada semua. Apakah ada UU yang mengatur agar anak-anak bisa diasuh dengan ayahnya jika mereka berpisah karena istri selingkuh? Mohon pencerahannya, terima kasih.
yopiipoy

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbf4d7fbf4ee/lt4fbf4eff16123.jpg
Saudara Penanya yang Terhormat.
Kami mencoba menyampaikan definisi “selingkuh” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berikut ini definisinya :
Selingkuh: 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2. Suka menggelapkan uang; korup; 3. Suka menyeleweng.
Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) secara secara eksplisit menyebutkan kata “zina”. Zina terdefinisi :1. Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan); 2. Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Saudara Penanya sendiri telah menyangkal bahwa istri Saudara belum melakukan hubungan badan, sehingga perbuatan di antara keduanya (istri Saudara dengan pria lain tersebut) tidak terkualifikasi ketentuan Pasal 284 KUHP.
Bila Saudara bermaksud menempuh jalur pidana yakni melaporkan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan istri Saudara ke kepolisian setempat, kami menyarankan untuk menginvetarisasi dokumen-dokumen yang Saudara miliki seperti video YM, sms, e-mail yang dapat membuktikan melanggar kesusilaan dan menimbulkan kerugian (immateriil) kepada Saudara yakni menimbulkan keretakan dalam rumah tangga Anda. Perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU ITE”), yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Terhadap perbuatan tersebut berlaku Pasal 36 UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Mengenai pelanggaran terhadap perbuatan tersebut, dapat dikenakan dengan Pasal 51 ayat (2) UU ITE, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Atau juga dapat dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mengenai hak asuh, menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan) disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik Bapak atau Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya (Pasal 41 UU Perkawinan).
Merujuk Kompilasi Hukum Islam, nusyuz-nya istri dapat dijadikan dasar hilangnya hak-hak seorang istri apabila ada bukti yang sah, termasuk hak asuh anak (hadhanah).
Nusyuz adalah apabila istri tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya yaitu kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam dan istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.  
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 105 jo. Pasal 83 jo. Pasal 84 jo Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam. Putusan Hakim Pengadilan Agamalah yang menentukan bukti yang sah dari pihak yang berselisih.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Dasar hukum:
5. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.



Saya dan anak saya ditinggal isteri,isteri selingkuh, apa hukuman terhadapnya ? 

 Jawaban Terbaik:  Lalu bagaimana sikap suami bila sudah mendapatkan musibah demikian. Orang yang ia cintai ternyata berselingkuh dengan lelaki lain. Maaf sebelumnya, dugaan berzina yang anda sampaikan memiliki hukum sendiri. Syari’at islam sangat menjaga kehormatan wanita dan mengancam penuduh wanita berzina dengan ancaman berat. Lihat saja firman Allah yang artinya sbb:

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar” (QS. An-Nuur/24: 4-9)

Dalam ayat ini Allah membagi penuduh wanita mu’minah berzina dalam dua kategori:
1. Orang yang menuduh bukan suaminya, maka wajib menghadirkan empat saksi yang melihat langsung kejadiannya atau wanita itu mangakuinya. Apabila terjadi demikian maka wanita itu dihukum dengan hukuman pezina. Namun bila tidak mangakui dan tidak dapat menghadirkkan empat saksi maka penuduh didera (cambuk) delapan puluh kali dan tidak diterima persaksiannya selama-lamanya kecuali bila bertaubat.
2. Suami wanita tersebut, dalam hal ini sama dengan diatas, hanya saja bila wanita tidak mengakui dan ia tidak mampu menghadirkan saksi ia tidak dikenakan hukuman dera. Akan tetapi ia harus melakukan mula’anah (saling melaknat) seperti dalam ayat diatas.

Kembali ke kasus yang anda ceritakan, bila sang istri terbukti selingkuh -walaupun tidak sampai berzina- maka tindakan yang paling tepat -menurut saya- adalah wajib menceraikannya dan tidak sepantasnya seorang suami mempertahankan istri yang telah mencederai kesetiaannya dengan berbuat serong (dengan maknanya yang luas). Sebab, istri telah melakukan kesalahan yang tidak bisa dipandang remeh. Menjalin hubungan asmara terlarang dengan lelaki lain, siapapun dia.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Raahimahullahu Ta’ala berkata: “Jika istri berzina, maka suami tidak boleh tetap mempertahankannya dalam kondisi ini. Kalau tidak, ia menjadi dayyuuts (suami yang membiarkan maksiat terjadi di dalam rumah)”.

Adapun bila ia tidak mau bercerai dan mengaku masih mencintai suaminya, maka ini bohong. Bila ia cinta sama suaminya kenapa harus selingkuh. Wanita yang baik dan normal tidak akan berselingkuh dengan lelaki lain, sebab ia memiliki rasa malu yang jauh lebih besar dari lelaki. Bila ia telah selingkuh dengan lelaki lain maka rasa malu tersebut tentunya hilang dan kemungkinan berselingkuh lagi sangat besar sekali. Bagaimana tidak? Ia tidak puas dengan suaminya yang ada dan telah merasakan keindahan semu selingkuhnya dengan PIL (pria Idaman Lain). Wanita yang secara umum perasaannya lebih menguasai dari akal sehatnya tentu kemungkinan mengulanginya lagi itu sangat mungkin. Apalagi PIL nya tersebut masih membuka pintu baginya.

Karena itu nasehat saya kepada suami, ceraikan saja wanita tersebut dan berilah ia kemudahan untuk mendapatkan yang ia angan-angankan. Dengan bertawakkal kepada Allah dan mengikhlaskan perceraian tersebut kepada Allah maka Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik darinya.

Mudah-mudahan jawaban ini memberikan pencerahan yang gamblang terhadap para suami yang tertimpa musibah memiliki istri tidak setia dan pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati dalam memilih pendamping kita. Lihat agamanya dan akhlaknya nanti kamu akan beruntung, seperti disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

 

4 Golongan Wanita Ahli Neraka yang Dilihat Nabi Saat Isra’ Mi’raj

4 golongan wanita ahli neraka
api neraka - ilustrasi © scenicreflections.com
Isra’ mi’raj adalah peristiwa luar biasa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain keajaiban perjalanan super cepat Makkah-Palestina-Sidratul Muntaha dan mendapatkan perintah langsung shalat lima waktu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga diperlihatkan surga dan neraka. Dan inilah, 4 golongan wanita ahli neraka yang dilihat Nabi saat isra’ mi’raj.

Wanita yang kufur terhadap kebaikan suami

Dalam sebuah kesempatan, Rasulullah menceritakan neraka yang telah dilihatnya kepada para sahabatnya. Rasulullah memberitahukan bahwa mayoritas penduduknya adalah wanita, karena mereka kufur terhadap kebaikan suami.

وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari itu. Aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Mengapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wanita pezina

Syaikh Shafiyyurrahman Al Mubarakfury menjelaskan di dalam sirah nabawiyah-nya, Ar Rakhiqul Makhtum, bahwa ketika Rasulullah dimi’rajkan oleh Allah dan diperlihatkan neraka, beliau melihat pezina disika di neraka tersebut. Di dekat mereka ada daging yang baik dan ada daging yang busuk. Mereka mengambil daging yang busuk itu dan meninggalkan daging yang baik.

Wanita peng-ghibah

Ghibah, dalam bahasa sederhana adalah gosip, yakni menceritakan sesuatu tentang orang lain yang membuatnya tidak suka seandainya orang tersebut mengetahui/mendengarnya. Dalam Sirah Nabawiyah karya Syaikh Muhammad Ali Ash Shalabi diterangkan, Rasulullah saat isra’ mi’raj diperlihatkan para peng-ghibah disiksa di neraka dengan memakan bangkai-bangkai busuk manusia.

Wanita yang suka ikhtilat

Dalam Ar Rakhiqul Makhtum pula, Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfury menyebutkan bahwa diantara penduduk neraka yang dilihat Rasulullah saat isra’ mi’raj adalah wanita-wanita yang suka memasuki tempat tinggal (lingkungan) laki-laki. Mereka disiksa di neraka dengan digantung di bagian payudaranya.
Tentu, banyak golongan lain penghuni neraka yang diperlihatkan kepada Rasulullah saat isra’ mi’raj beliau. Namun tidak semuanya dijelaskan dalam hadits dan sirah nabawiyah. Sebagaimana banyak pula golongan wanita ahli surga yang diperlihatkan kepada Rasulullah saat beliau isra’ mi’raj.
Semoga sahabat webmuslimah dirahmati Allah sehingga tidak termasuk 4 golongan wanita ahli neraka yang dilihat Nabi saat isra’ mi’raj ini, dan dipeliharaNya dari siksa neraka. [Tim Redaksi Webmuslimah.com]

Sumber : Webmuslimah

6 Wanita yang Tak Bisa Mencium Bau Surga

Masuk surga adalah dambaan setiap insan. Setiap muslimah pasti menginginkan ridha Allah dan menjadi penghuni surga. Namun, tidak semua orang bisa memasukinya. Bahkan, ada 6 kelompok wanita yang bukan saja tidak bisa masuk surga, bahkan mereka tidak bisa mencium bau surga.
Siapa saja mereka? Mari kita simak hadits-hadits yang menguraikannya

1. Wanita yang menyemir rambutnya, khususnya dengan warna hitam

Kita patut waspada. Menyemir rambut di zaman sekarang seakan-akan adalah hal biasa. Ingin terlihat lebih muda, ingin terlihat lebih cantik, tidak sedikit wanita yang kemudian menyemir rambutnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Daud; shahih)

2. Wanita yang minta cerai tanpa suatu alasan

Perceraian dihalalkan dalam Islam, sebagai solusi “terakhir” ketika rumah tangga tidak dapat dipertahankan dan hanya membawa kesengsaraan bagi suami istri. Namun, dalam kondisi normal, ketika wanita minta cerai tanpa alasan, maka ia diharamkan masuk surga. Bahkan tidak bisa mencium bau surga.

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Siapa pun wanita yang meminta talak pada suaminya tanpa alasan maka bau surga haram baginya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad; shahih)

3. Wanita yang mengaku keturunan orang lain

Nasab merupakan salah satu hal yang dijaga oleh agama. Seorang wanita yang mengaku-aku sebagai anak orang lain yang bukan ayahnya, ia dijauhkan dari surga dan mendapat ancaman tidak dapat mencium bau surga. Islam juga melarang seseorang dinisbatkan (bin atau binti) kepada orang tua angkatnya.

مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ قَدْرِ سَبْعِينَ عَامًا أَوْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا قَالَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

“Barangsiapa mengaku keturunan dari orang lain yang bukan ayahnya sendiri tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga telah tercium pada jarak tujuh puluh tahun, atau tujuh puluh tahun perjalanan.” (HR. Ahmad; shahih)

4. Wanita yang sombong

Sombong adalah pakaian Allah. Hanya Allah yang berhak sombong karena Dialah pemilik dan penguasa segalanya. Adapun manusia yang sombong, ia tidak dapat masuk surga dan tidak dapat mencium bau surga. Bahkan, meskipun kesombongannya kecil, seberat biji sawi.

سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَفِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ كِبْرٍ تَحِلُّ لَهُ الْجَنَّةُ أَنْ يَرِيحَ رِيحَهَا وَلَا يَرَاهَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ يُقَالُ لَهُ أَبُو رَيْحَانَةَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّ الْجَمَالَ وَأَشْتَهِيهِ حَتَّى إِنِّي لَأُحِبُّهُ فِي عَلَاقَةِ سَوْطِي وَفِي شِرَاكِ نَعْلِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ ذَاكَ الْكِبْرُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ وَلَكِنَّ الْكِبْرَ مَنْ سَفِهَ الْحَقَّ وَغَمَصَ النَّاسَ بِعَيْنَيْهِ

Dari Uqbah bin Amir, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki meninggal dunia, dan ketika ia meninggal di dalam hatinya terdapat sebiji sawi dari sifat sombong, akan halal baginya mencium bau surga atau melihatnya.” Lalu seorang laki-laki dari suku Quraisy yang bernama Abu Raihanah berkata, “Demi Allah wahai Rasulullah, saya benar-benar menyukai keelokan dan menggemarinya hingga pada gantungan cemetiku dan juga pada tali sandalku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itu tidaklah termasuk Al Kibr (sombong), sesungguhnya Allah ‘azza wajalla itu Indah dan menyukai keindahan. Akan tetapi Al Kibr itu adalah siapa yang bodoh terhadap kebenaran kemudian meremehkan manusia dengan kedua matanya.” (HR. Ahmad)
Syaikh Nasiruddin Al Albani berpendapat hadits di atas dhaif. Namun demikian, ada hadits lain yang disepakati keshahihannya oleh para ulama yang menunjukkan bahwa kesombongan, sekecil apapun, membuat pelakunya tidak masuk surga.

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

“Tidak masuk surga, seseorang yang di dalam hatinya ada kesombongan, meskipun seberat biji sawi” (HR. Muslim)

5. Wanita yang menuntut ilmu akhirat untuk tujuan duniawi

Mempelajari ilmu agama, ilmu syariat, ilmu akhirat, adalah aktifitas mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan diperintahkan. Namun, jika ilmu agama dicari untuk tujuan duniawi, maka ancamannya sungguh mengerikan. Tidak bisa mendapatkan bau surga.

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنْ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِي رِيحَهَا

“Barangsiapa menuntut ilmu yang seharusnya untuk Allah, namun ia tidak menuntutnya kecuali untuk mencari dunia, maka pada hari kiamat ia tidak akan mendapatkan bau surga.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud dan Ahmad; shahih)

6. Wanita yang berpakaian tapi telanjang

Kelompok wanita ini tidak dijumpai Rasulullah di zamannya. Mereka berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang. Para ulama menjelaskan, mereka berpakaian tetapi tipis, bahkan mendekati tembus pandang. Mereka berpakaian tetapi pakaiannya ketat sehingga membentuk lekuk-luku tubuh dan menggoda kaum laki-laki. Kelompok ini juga mendapatkan ancaman tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bagu surga.

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim)
Demikian 6 wanita yang tak bisa mencium bau surga. Semoga sahabat webmuslimah dihindarkan Allah dari golongan tersebut, dan dikelompokkan pada golongan ahli surga. [Tim Redaksi Webmuslimah.com]

Sumber : webmuslimah

Ini Ancaman Bidadari Jika Ada Wanita Menyakiti Suaminya

ilustrasi bidadari (vk.com)
Jika Anda memiliki suami yang shalih, janganlah sekali-kali menyakitinya. Jangan mendurhakainya. Sebab jika Anda melakukannya, Allah akan murka. Selain itu, bidadari surga juga akan marah dan mengeluarkan ancaman yang Anda tidak mendengarnya, namun Rasulullah telah mengabarkan isinya.
Yakni bidadari surga calon istri suami shalih itu akan melaknat dan mendoakan kecelakaan bagi wanita yang menyakiti suami shalih tanpa alasan yang benar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ تُؤْذِى امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَ تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا

“Jika seorang istri menyakiti suaminya di dunia, maka calon istrinya dari kalangan bidadari akan megatakan: ‘Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah mencelakakanmu sebab ia hanya sementara berkumpul denganmu. Sebentar lagi ia akan berpisah denganmu dan akan kembali kepada kami.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Ibnu Majah memberikan judul “wanita yang menyakiti suaminya” untuk hadits ini. Sedangkan Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin memasukkan hadits ini dalam bab kewajiban istri pada suami.
Hadits ini merupakan ancaman untuk wanita yang menyakiti suaminya tanpa alasan yang benar. Khususnya suami yang shalih. Entah dengan perkataan kasar, sikap yang keterlaluan, atau berbagai bentuk pembangkangan.
Hadits ini juga merupakan nasehat kepada wanita muslimah untuk menjaga hubungan baik dengan suaminya. Hendaklah ia taat dan berakhlak mulia. Jika pasangan suami istri muslim dan muslimah saling mencintai dan bersatu dalam ketaatan di dunia, mereka akan kembali menjadi pasangan suami istri di surga. Sebaliknya, jika suami shalih namun istrinya tidak shalihah, tidak mentaatinya, suka menyakiti serta mendurhakainya, maka ancaman bidadari itu akan menjadi nyata. Mereka akan berpisah dan bisa jadi si istri masuk neraka karena kedurhakaannya pada suami, dan sang suami yang masuk surga akan menjadi suami bagi bidadari-bidadari yang dulu telah memberikan ancaman pada wanita yang menyakiti laki-laki tersebut.
Semoga setiap muslimah dimudahkan Allah untuk berbakti kepada suaminya dan akhirnya dipertemukan kembali sebagai pasangan yang abadi di surga nanti. Allahumma aamiin. [Muchlisin BK/Webmuslimah.com]

Sumber : webmuslimah

Kisah Nyata Istri yang Mengkhianati Suaminya dan Berzina Karena Facebook

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim .. 
Ini adalah cerita pengakuan seorang istri yang menulis pada catatan facebooknya tentang dirinya yang terjebak perselingkuhan dan perzinahan akibat (sisi buruk) facebook, semoga bisa kita jadikan renungan dan bisa jadi pelajaran bagi kita semua ..
----

"Pernikahanku dengan Rudi (nama samaran) sudah memasuki tahun ke-10. Selama itu hubunganku dengan Rudi sangat harmonis. Apalagi dengan kehadiran tiga buah hati kami.

Namun, petaka di dalam keluargaku mulai muncul tatkala aku mengenal facebook (FB). Gara-gara jejaring sosial inilah impianku untuk membangun rumah tangga yang utuh berantakan. Aku yang sehari-hari hanya sebagai ibu rumah tangga tergoda dengan rayuan lelaki lain melalui FB.

Cerita ini berawal ketika 2009 lalu aku diperkenalkan oleh suamiku tentang facebook. Saat itu, aku yang hanya bekerja di dalam rumah seakan mendapat hiburan baru. Suamiku pun senang karena melihat diriku tidak bosan menjaga anak di rumah. Sebulan mengenal facebook, aku menilai tak ada yang istimewa pada jaringan sosial ini. Namun, setelah mengenal chat (ngobrol), aku mulai menikmatinya. Apalagi banyak yang ingin berkenalan denganku.

Baik itu laki-laki, maupun ibu-ibu. Wajahku memang ayu. Kulitku putih bersih. Saat ini usiaku sekitar 34 tahun. Aku memasang foto profil yang cukup menarik di facebook. Mungkin ini yang membuat banyak orang yang tertarik untuk berkenalan lebih jauh denganku.

Dari sekian banyak lelaki yang menyapa aku di facebook, ada beberapa lelaki yang mengaku tertarik kepadaku. Walaupun saat itu aku mengatakan bahwa aku sudah punya anak dan suami. Sehingga, mereka tidak pantas untuk menyukaiku.

Awalnya aku bertekad untuk tidak tergoda dengan bujuk rayu sejumlah lelaki di facebook. Namun, setelah aku mengenal Salam (samaran), semuanya berubah. Salam adalah salah satu pejabat di perusahaan BUMN di Sulsel. Salam betul-betul mampu menggoyahkan imanku. Bahasanya yang santun, dan caranya ia memerhatikanku di facebook telah membuat hati ini luluh.

Setiap hari kami ngobrol lewat facebook. Bahkan kami saling bertukar pikiran tentang rumah tangga kami masing-masing. Ya … boleh dibilang kami saling curhat-curhatan. Dari sinilah perasaan aneh muncul, baik saya maupun Salam. Akhirnya, Salam menyatakan sayangnya lewat chat dan ingin berjumpa denganku.

Aku yang sejak awal sudah tertarik dengan Salam tak mampu menolaknya. Namun, aku masih malu-malu menyatakan suka kepadanya.

Setelah sekian bulan hanya chat di facebook, kami pun sepakat untuk bertemu. Kami kemudian melakukan pertemuan di salah satu restoran di bilangan Makassar bagian barat. Saat itu Salam datang seorang diri, sementara aku membawa anak bungsuku.

Walaupun, aku menyukainya, aku tak ingin pertemuan kami menimbulkan fitnah. Perasaanku deg-degan saat bertemu dengan Salam. Ia pun menyapaku dengan suara berat. Ada yang lain muncul di dalam hatiku. Di tempat itu, Salam pun kembali menyatakan ketertarikannya kepadaku. Akupun menyatakan hal yang sama.

Pertemuan dengan Salam di restoran tersebut bukanlah hal yang terakhir. Sejak pertemuan itu, kami pun sering janjian untuk bertemu. Bahkan, kadang, aku bertemu dengan Salam seorang diri tanpa membawa anakku. Kebetulan di rumah aku memiliki seorang pembantu rumah tangga.

Rupanya, inilah awal dari keretakan rumah tanggaku dengan Rudi. Aku sudah mulai jarang di rumah tanpa sepengetahuan Rudi. Maklum, setiap hari Rudi bekerja mulai dari pagi hingga malam.

Sementara, kadang aku selalu bertemu dengan Salam dari siang hingga sore. Salam telah membuka mataku tentang indahnya dunia ini. Ia mengajak aku shopping, wisata kuliner, dan mendatangi tempat-tempat hiburan lain. Ini semua kulakukan tanpa harus mengeluarkan duit. Aku seakan-akan sudah terjebak dalam kehidupan foya-foya.

Walaupun aku sering foya-foya dengan Salam, sikapku di rumah tetap seperti biasa. Aku tetap melayani suamiku ketika ia baru pulang dari kantor, termasuk mengurus pakaian dan makanannya saat ia akan ke kantor di pagi hari.

Setelah jalan bareng dengan Salam selama dua bulan, aku pun tak mampu menolak ajakan Salam untuk bertemu di hotel. Saat itu Salam sudah membooking satu kamar di salah satu hotel berbintang di Makassar.

Sekitar pukul 11.00, aku datang menemuinya di kamar itu. Setelah kami berbincang-bincang selama beberapa menit, aku tak kuasa ketika Salam memeluk tubuhku. Akhirnya, aku pun terjebak, dan rela melakukan hubungan suami istri dengan lelaki yang bukan suamiku sendiri.

Sejak peristiwa itu, kami sering melakukannya, dari satu hotel ke hotel yang lain. Aku pun begitu menikmati kehidupanku ini. Namun, hatiku setiap hari berteriak. Aku tak rela mengkhianati suamiku yang sudah memberiku tiga orang anak. Apalagi ia begitu baik dan begitu mempercayaiku. Ia pun sangat disenangi oleh keluargaku.

Aku ingin lepas dari kehidupan Salam yang harus kuakui telah memberi warna baru dalam hidupku. Ia pun mengaku tulus mencintaiku. Di depanku juga ia mengaku berdosa telah mengkhianati istrinya. Tapi, ia pun tak bisa meninggalkanku.

Bulan berganti bulan, kehidupanku tak ada yang berubah. Aku pun dan Salam masih tetap jalan bareng. Bahkan, aku semakin takut kehilangannya. Namun, peribahasa yang mengatakan, "sepandai- pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga" telah terbukti kepada diriku.

Sepandai-pandainya aku menyembunyikan hubunganku dengan Salam, akhirnya ketahuan juga oleh suamiku. Aku ketahuan selingkuh setelah suamiku membaca SMS Salam yang berisi kata-kata mesra. Ia pun memaksa aku untuk mengaku. Aku saat itu tak bisa berbuat apa-apa. Apalagi suamiku langsung menghubungi nomor ponsel Salam. Awalnya Salam membantah, dan mengatakan bahwa ia dan diriku hanya berteman.

Namun, setelah diancam oleh suamiku, Salam mengakuinya dan meminta maaf. Namun, suamiku sudah terlanjur sakit. Ia pun langsung menceraikanku. Saat ini aku, dan Rudi masih dalam tahap perceraian.

Namun, dalam doaku setiap selesai shalat aku memohon maaf kepada Allah SWT, kepada suamiku, kepada anak-anakku dan kepada keluargaku karena aku telah menyia-nyiakan cinta mereka. Aku ikhlas menerima ini semua atas konsekuensi dari perbuatanku sendiri. Namun, aku masih tetap berharap untuk bisa kembali bersama dengan Rudi, dan akan aku buktikan untuk menjadi istri yang baik."

Catatan : ...

Sejatinya Teknologi diciptakan untuk mempermudah manusia dalam kehidupannya sehari hari, tapi sayang, kenyataannya kita sendiri yang menyalahgunakan teknologi tersebut untuk hal-hal yang tidak baik, karena menurut data yang ada, sumber perceraian terbesar dunia saat ini adalah perselingkuhan via FACEBOOK disusul oleh TWITTER dan SMS/BBM.

Jadi gunakanlah semua teknologi itu dengan bijak, serta hati-hati dan waspadalah selalu karena setan akan terus menggoda untuk menyesatkan diri kita semua. Gunakanlah jejaring sosial untuk mendapatkan keberkahan silaturahim, mencari ilmu yang bermanfaat atau untuk syiar, dan terutama bagi wanita, janganlah memasang foto yang memperlihatkan aurat sehingga menarik perhatian lawan jenis.

Terima Kasih dan mudah mudahan bermanfaat untuk kita dan semua keluarga Indonesia ..

Wallahu a'lam bish-shawab ...
... Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci ...

.... Subhanallah wabihamdihi Subhanakallahumma Wabihamdika Asyhadu Allailaaha Illa Anta Astaghfiruka Wa'atuubu Ilaik ....


YouTube Channel Lampu Islam: youtube.com/ArceusZeldfer
Facebook Page: facebook.com/LampuIslam  

4 Ciri-Ciri Pacar Selingkuh Lewat HP / BBM

Perselingkuhan bisa terjadi pada setiap orang yang menjalin hubungan, bisa terjadi pada siapapun dan dimanapun, tua muda, pria wanita, ras, status sosial, bahkan  HP (mobilephones, Blackberry, Android SmartPhone) membuat perselingkuhan lebih mudah dilakukan oleh siapa pun. Dan jika anda menemukan keanehan terjadi pada pasangan anda, maka akan sangat wajar jika anda menaruh kecurigaan pada pasangan anda. Panggilan "aneh" pada jam-jam tertentu seperti larut malam misalnya, adalah salah satu indikasi bahwa kemungkinan pasangan anda mempunyai selingkuhan didalam HP nya.



Dan pada kesempatan kali ini akan berbagi dengan anda beberapa ciri atau tanda pasangan yang berselingkuh lewat HP:



1. Prilaku Aneh
Prilaku aneh jika pasangan anda mempunyai selingkuhan didalam HP nya bisa ditandai dia akan gugup pada saat dia menerima panggilan telepon panggilan dari selingkuhannya ketika dia sedang bersama anda. Dia akan tampak gelisah, bahkan jika Hp nya sedang dipegang oleh anda maka dia akan langsung merebut HP nya sebelum anda mempunyai kesempatan untuk melihat layarnya. Atau juga dia bisa saja membiarkan Handphone nya berdering terus menerus tanpa diangkat ketika ada panggilan dari selingkuhannya, sampai dia menerima menerima telepon diruangan lain dan mengangkatnya. Tidak kah hal ini mencurigakan bagi anda?

2. SMS Mencurigakan
Jika HP pasangan anda berbunyi pada jam-jam malam apakah menerima panggilan telepon atau berupa pesan singat atau SMS, merupakan hal yang normal jika anda menanyakan siapa yang menghubunginya pada jam-jam tersebut. Jika pasangan anda memiliki jawaban yang logis misalnya dari keluarga, darurat kerjaan, mungkin anda bisa memakluminya. Tapi hal tersebut bisa saja dia menyembunyikan sesuatu dari Anda, palagi jika Hp nya disetting dalam sMode diam atau bergetar, maka anda layak curiga.

3. Larangan meminjam Hp nya
Jika pasangan anda selalu membawa Hp nya kemana pun dia pergi, tanpa sekali pun memperbolehkan anda untuk meminjamnya, karena alasan pekerjaan misalnya atau alasan lainnya, maka disini anda layak untuk curiga. Karena ketika seseorang menyembunyikan Hp nya dari orang lain sudah barang tentu dia mempunyai rahasia yang tidak ingin diketahui oleh orang lain termasuk Anda sebagai pacar/pasangannya.

4. Pengaburan data Penelepon/Pengirim SMS
Dalam hal ini artinya bahwa pasangan anda mengaburkan data pada Hp nya, misalnya nama yang disamarkan atau di tulis asal, lalu kemudian dia tidak pernah meninggalkan isi SMS berlarut-larut dan langsung menghapusnya seketika, hal ini karena dia tidak mau dketahui oleh anda sebagai pacarnya. Atau dia bisa saja memiliki lebih dari 1 SIM card, atau bahkan memililki lebih dari 1 Hp. Dalam hal ini mungkin anda akan sedikit kesulitan untuk menanyakan hal tersebut kepada pasangan anda, karena tidak ada data yang tersimpan baik itu SMS percakapan atau lainnya, kecuali kalo memang dia kepergok dan sedang sial aja.

Itulah 4 tanda-tanda bahwa pacar /Pasangan (suami - istri) anda selingkuh dengan orang lain, selalu perhatikan gerak-geriknya apa saja yang dia lakukan dengan Hp nya tersebut. Memang tanda-tanda tersebut tidak bisa menjadi hal yang pasti bahwa pacar anda selingkuh, tetap saja anda harus mencari bukti-bukti lainnya yang memperkuat keyakinan anda bahwa memang dia mempunyai orang lain di hatinya.

Sumber : blogmamen

Selingkuh Dan Akibatnya, Baik Akibat Di Dunia Atau Di Akherat

Selingkuh

Penanya : Akhwat
Bismillahirrahmaanirrahiim…
Yang mau saya tanyakan adalah tentang bahayanya perselingkuhan yang saat ini begitu marak bahkan jadi fenomena tersendiri di kalangan umat islam terutama dikantoran, sehingga sudah tidak menjadi tabu lagi hal ini terjadi..mohon jawabannya…?
Jawab :
Di sini kami akan meninjau perselingkuhan dari beberapa sisi: 

1. Sisi fitrah: Fitrah yang lurus akan mengingkari perselingkuhan,
pertama: dari sisi pengkhianatan dalam hubungan rumah tangga. yang kedua:orang yang berselingkuh tidak akan ridho jika keluarganya dikhianati dan menjadi korban perselingkuhan

2. Dari sisi Islam: Perselingkuhan adalah jalan menuju perzinahan dan ini terlarang, Allah ta’ala berfirman:

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (الإسراء:٣٢

Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Dan kalau terjadi perzinahan maka ada akibat buruk untuk pelakunya di Dunia dan Akhirat.

Akibat di Dunia:
Cara penebusan dosa zina dengan selingkuhan adalah berat yaitu dilempari batu sampai mati, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
خُذُوْا عَنِّي خُذُوْا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ. أخرجه مسلم رقم 1690
“Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (jika berzina) perejaka dengan gadis (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan dirajam.”
Kalau perzinahan istri diketahui suami atau sebaliknya maka bisa terjadi mula’anah(saling melaknat antara suami istri yang berakibat terurainya ikatan pernikahan dan tidak ada ruju’) berikut detailnya dalam ayat Al-Qur’an:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (٦)وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (٧)وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (٨)وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (٩)النور
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.
Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta
Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta.
Dan (sumpah) yang kelima: bahwa kemarahan Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar.
Jadi salah satu pernyataan pasti benar dan secara otomatis salah satu pihak bisa terkena laknat atau kemarahan Allah ta’ala
 
Akibat di Akhirat:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“فانطلقنا فأتينا على مثل بناء التنور ” – قال عوف: أحسب أنه قال -: ” فإذا لغط وأصوات، فاطلعنا فإذا فيه رجال ونساء، وإذا هم يأتيهم اللهب من أسفل منهم، فإذا أتاهم ذلك ضوضووا، قال: قلت: من هؤلاء؟ قال: لي انطلق ” – فذكر الحديث ثم قال في التفسير: ” أما الرجال والنساء العراة الذين في مثل بناء التنور فإنهم الزناة والزواني “أخرجه البيهقي في شعب الإيمان رقم 5036.صححه الألباني في صحيح الجامع الصغير جزء 1 ص 651
“Kemudian kami berlalu, lalu sampai pada sebuah bangunan seperti tungku pembakaran.” -Auf, perawi hadits- berkata, “Sepertinya beliau juga bersabda, ‘Tiba-tiba aku mendengar suara gaduh dan teriakan.’” Beliau melanjutkan, “Kemudian aku menengoknya, lalu aku dapati di dalamnya laki-laki dan perempuan yang telanjang. Tiba-tiba mereka didatangi nyala api dari bawah mereka, mereka pun berteriak-teriak.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku bertanya (pada Jibril dan Mika-il), ‘Siapa mereka?’ Keduanya menjawab, ‘Adapun laki-laki dan perempuan yang berada di tempat seperti tungku pembakaran, mereka adalah para pezina.’

3.Sisi sosial:
Secara sosial telah terbukti bahwa perselingkuhan bisa berbuntut kehancuran rumah tangga yang berakibat buruk untuk kehidupan anak-anak yang tidak bersalah, seperti terjadinya broken home dan lain-lain
 
4. Sisi kesehatan
Menurut ilmuwan Italia dari University of Turin, pria yang tidak setia memiliki risiko lebih tinggi menderita sakit kepala atau aneurisma. Hal ini merupakan akibat bahwa orang yang berselingkuh cenderung lebih sering mengalami tekanan dan stres.
Para peneliti dari University of Colorado mengambil kesimpulan yang mendukung bahwa selingkuh berbahaya bagi kesehatan tubuh seseorang. Perselingkuhan tidak hanya memberikan pengaruh buruk pada orang yang berselingkuh saja, orang yang diselingkuhi juga merasakan dampak negatif pada kesehatan mental mereka.
Setelah mereka mengetahui bahwa pasangan mereka berselingkuh, mereka akan lebih sering depresi. Rasa dikhianati membuat mereka menjadi selalu ketakutan. Dampak ini sama dengan rasa depresi orang yang selamat dari kecelakaan mobil mengerikan.
 
Tambahan penting:
Perselingkuhan bukanlah jalan keluar jika terjadi masalah dalam hubungan rumah tangga, komunikasi yang terbuka dan intens antar pasangan insyaallah bisa mengurai benang kusut masalah suami istri. jika tidak ada kecocokan setelah beberapa proses penyelesaian masalah maka si suami bisa melakukan poligami, ini jika si istri dan suami tidak menginginkan perceraian, dan ini lebih baik daripada perceraian.
Kalau keduanya menghendaki perpisahan maka jalan perceraian bisa ditempuh, jadi perselingkuhan bukanlah solusi atas masalah apapun dalam rumah tangga .
Wallahu ta’ala a’lam
Oleh : Redaksi Salam Dakwah

Jika Istri Selingkuh, Wajib Dicerai ?

Pertanyaan:
Apa hukumnya bila istri selingkuh, dan bgmn klau mau rujuk dan minta maaf sama suami?
Dari: Ir. Tanawali

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Seringkali dalam kasus perzinaan, yang lebih disalahkah adalah pihak lelaki. Padahal perempuan yang berzina, tidak lebih baik dari pada lelaki yang berzina. Terlebih ketika sudah menikah, dosa jauh lebih besar, karena Allah sudah memberikan pilihan yang halal untuknya.
Ketika seorang istri selingkuh, ulama memberikan rincian sebagai berikut,

Pertama, istri bertaubat dan sangat menyesali perbuatannya, bahkan dia berusaha meminta maaf kepada suaminya, mengubah cara pergaulannya dan cara berpakaiannya. Dia menjadi wanita yang dekat dengan Allah, menutup aurat dan menghindari pergaulan dengan lelaki yang bukan mahram.
Untuk kondisi ini, suami boleh mempertahankan istrinya dan tidak menceraikannya. Dengan dua syarat,
  1. Suami harus siap memaafkan istrinya dan tidak mengungkit masa lalunya, setelah dia bertaubat.
  2. Suami siap merahasiakan kasus istrinya dan tidak menceritakannya kepada siapapun.
Dengan sikap ini, insyaaAllah akan menjadi sumber pahala bagi suami, karena ini termasuk bentuk kesabaran.
Pernyataan kami ‘suami boleh mempertahankan istrinya’ artinya bukan kewajiban. Suami bisa mempertimbangkan dampak baik dan buruknya, untuk menentukan pilihan, cerai ataukah dipertahankan. (Fatwa Islam, no. 162851)
Ada sebagian suami yang tak kuasa menceraikan istrinya, namun sangat sulit baginya memaafkan perselingkuhan yang dilakukan istrinya. Sehingga yang terjadi, suami hanya bisa marah dan marah, bahkan menzalimi istrinya. Dalam kondisi ini, pilihan cerai insyaaAllah lebih baik, dari pada mempertahankan istrinya, agar tidak menimbulkan perbuatan maksiat yang baru.

Kedua, sang istri belum bertaubat dan tidak menunjukkan penyesalan, bahkan pergaulannya masih bebas seperti sebelumnya, meskipun bia jadi dia hanya meminta maaf kepada suaminya.
Untuk kondisi ini, ulama berbeda pendapat, apakah suami wajib menceraikan istrinya atakah boleh mempertahankannya.
Pendapat pertama, suami boleh mempertahankannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dr. Muhammad Ali Farkus mengatakan,
فالمعلوم شرعا أنّ زنى أحـــد الزوجين يوجب الرجم، لكنّه إذا انتفى بانـتـفاء شروطه فلا ينفسخ النـكاح بزنا أحدهما ولا يوجب فسخه سـواء قبل الدخول أو بعده عند عامة أهل العلم
“Seperti yang telah dipahami dalam aturan syariat, bahwa zina yang dilakukan salah satu diantara suami istri, menjadi sebab ditegakkannya hukum rajam. Namun jika hukuman ini tidak bisa ditegakkan, karena persyaratan untuk itu tidak terpenuhi, ikatan nikah tidak difasakh (dibubarkan) disebabkan zina yang dilakukan salah satunya. Dan tidak wajib difasakh, baik kasus zina itu terjadi sebelum hubungan badan atau sesudahnya, menurut pendapat mayoritas ulama.” (http://www.ferkous.com)
Pendapat kedua, suami tidak boleh mempertahankan istrinya dan harus menceraikannya. Karena ketika sang suami mempertahankan istrinya, dia dianggap tidak memiliki rasa cemburu, dan tergolong suami dayuts. Dan sikap ini termasuk dosa besar.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ ، وَالدَّيُّوثُ
“Tiga orang yang tidak akan Allah lihat mereka pada hari kiamat: Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita tomboi, dan lelaki dayuts.” (HR. Ahmad 5372, Nasai 2562, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).
Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat penjelasan siapakah Dayuts,
وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ
“Lelaki dayuts yang membiarkan perbuatan keji pada keluarganya.” (Musnad Ahmad no. 6113).
Syaikhul Islam pernah ditanya: ada seorang suami yang masuk rumahnya, tiba-tiba dia memergoki istrinya sedang bersama lelaki yang bukan mahram. Apa yang harus dilakukan si suami?
Jawaban Syaikhul Islam,
في الحديث عنه صلى الله عليه وسلم {أن الله سبحانه وتعالى لما خلق الجنة قال: وعزتي وجلالي لا يدخلك بخيل ولا كذاب ولا ديوث} ” والديوث ” الذي لا غيرة له. وفي الصحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: {إن المؤمن يغار وإن الله يغار وغيرة الله أن يأتي العبد ما حرم عليه}
Dalam hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bahwa Allah ta’ala ketika menciptakan surga, Dia berfirman: ‘Demi keagungan dan kebesaran-Ku, tidak akan ada yang bisa memasukimu (surga), orang yang bakhil, pendusta, dan dayuts.” Dayuts adalah orang yang tidak memiliki rasa cemburu. Dalam hadis shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya seorang mukmin memliki rasa cemburu, dan Allah juga cemburu. Cemburunya Allah adalah ketika ada seorang hamba melakukan apa yang Dia haramkan untuknya.”
Kemudian Syaikhul Islam melanjutkan penjelasannya,
وقد قال تعالى: {الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك على المؤمنين} . ولهذا كان الصحيح من قولي العلماء: أن الزانية لا يجوز تزوجها إلا بعد التوبة وكذلك إذا كانت المرأة تزني لم يكن له أن يمسكها على تلك الحال بل يفارقها وإلا كان ديوثا
“Dan Allah telah berfirman:
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Lelaki yang berzina tidak boleh menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (QS. An-Nur: 3).
Oleh karena itu, pendapat yang kuat di antara pendapat ulama, bahwa wanita pezina, tidak boleh dinikahi kecuali setelah dia bertaubat. Demikian pula ketika seorang istri berzina, tidak boleh bagi sang suami untuk tetap mempertahankannya, selama dia belum bertaubat dari zina, dan dia harus menceraikannya. Jika tidak, dia termasuk dayuts.”
(Majmu’ Fatawa, 32/141).
Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari tipuan Iblis yang membinasakan. Amin

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Ta’ati Suamimu, Surga Bagimu

Dalam bingkai rumah tangga, pasangan suami dan istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Suami sebagai pemimpin, berkewajiban menjaga istri dan anak-anaknya baik dalam urusan agama atau dunianya, menafkahi …

 

Dalam bingkai rumah tangga, pasangan suami dan istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Suami sebagai pemimpin, berkewajiban menjaga istri dan anak-anaknya baik dalam urusan agama atau dunianya, menafkahi mereka dengan memenuhi kebutuhan makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggalnya.
Tanggungjawab suami yang tidak ringan diatas diimbangi dengan ketaatan seorang istri pada suaminya. Kewajiban seorang istri dalam urusan suaminya setahap setelah kewajiban dalam urusan agamanya. Hak suami diatas hak siapapun setelah hak Allah dan Rasul-Nya, termasuk hak kedua orang tua. Mentaatinya dalam perkara yang baik menjadi tanggungjawab terpenting seorang istri.

Surga atau Neraka Seorang Istri

Ketaatan istri pada suami adalah jaminan surganya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Suami adalah surga atau neraka bagi seorang istri. Keridhoan suami menjadi keridhoan Allah. Istri yang tidak diridhoi suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai wanita yang durhaka dan kufur nikmat.
Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa beliau melihat wanita adalah penghuni neraka terbanyak. Seorang wanita pun bertanya kepada beliau mengapa demikian? Rasulullah pun menjawab bahwa diantarantanya karena wanita banyak yang durhaka kepada suaminya. (HR Bukhari Muslim)

Kedudukan Hak Suami

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata, “hadis hasan shahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani)
Hak suami berada diatas hak siapapun manusia termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus didahulukan oleh seorang istri daripada ibadah-ibadah yang bersifat sunnah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh baginya meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari Muslim)
Dalam hak berhubungan suami-istri, jika suami mengajaknya untuk berhubungan, maka istri tidak boleh menolaknya.
“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur, kemudian si istri tidak mendatanginya, dan suami tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR Bukhari Muslim)

Berbakti Kepada Suami

Diantara kewajiban seorang istri atas suaminya juga adalah, hendaknya seorang istri benar-benar menjaga amanah suami di rumahnya, baik harta suami dan rahasia-rahasianya, begitu juga bersungguhnya-sungguh mengurus urusan-urusan rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalahpenanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)
Syaikhul Islam berkata, “Firman Allah, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri taat pada suami dalam hal berbakti kepadanya, ketika bepergian bersamanya dan lain-lain. Sebagaimana juga hal ini diterangkan dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Majmu Al Fatawa 32/260-261 via Tanbihat, hal. 94, DR Shaleh Al Fauzan)
Berkhidmat kepada suami dengan melayaninya dalam segala kebutuhan-kebutuhannya adalah diantara tugas seorang istri. Bukan sebaliknya, istri yang malah dilayani oleh suami. Hal ini didukung oleh firman Allah, “Dan laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita.” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ibnul Qayyim berdalil dengan ayat diatas, jika suami menjadi pelayan bagi istrinya, dalam memasak, mencuci, mengurus rumah dan lain-lain, maka itu termasuk perbuatan munkar. Karena berarti dengan demikian sang suami tidak lagi menjadi pemimpin. Justru karena tugas-tugas istri dalam melayani suami lah, Allah pun mewajibkan para suami untuk menafkahi istri dengan memberinya makan, pakaian dan tempat tinggal. (Lihat Zaad Al-Ma’aad 5/188-199 via Tanbihat, hal. 95, DR Shaleh Al Fauzan)
Bukan juga sebaliknya, istri yang malah menafkahi suami dengan bekerja di luar rumah untuk kebutuhan rumah tangga.

Tidak Keluar Rumah Kecuali Dengan Izin Suami

Seorang istri juga tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami. Karena tempat asal wanita itu di rumah. Sebagaimana firman Allah, “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)
Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Dengan demikian, wanita tidak boleh keluar rumah melainkan untuk urusan yang penting atau termasuk kebutuhan seperti memasak dan lain-lain. Jika bukan urusan tersebut, maka seorang istri tidak boleh keluar rumah melainkan dengan izin suaminya.
Syaikhul Islam berkata, “Tidak halal bagi seorang wanita keluar rumah tanpa izin suaminya, jika ia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti ia telah berbuat nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapat hukuman.”

Penutup

Semua ketentuan yang telah Allah tetapkan di atas sama sekali bukan bertujuan membatasi ruang gerak para wanita, merendahkan harkat dan martabatnya, sebagaimana yang didengungkan oleh orang-orang kafir tentang ajaran Islam. Semua itu adalah syariat Allah yang sarat dengan hikmah. Dan hikmah dari melaksanakan dengan tulus semua ketetapan Allah di atas adalah berlangsungnya bahtera rumah tangga yang harmonis dan penuh dengan kenyamanan. Ketaatan pada suami pun dibatasi dalam perkara yang baik saja dan sesuai dengan kemampuan. Mudah-mudahan Allah mengaruniakan kepada kita semua keluarga yang barakah.***Wallahu ‘alam.
Penulis: Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc
Artikel Muslim.Or.Id

5 Kewajban Istri terhadap Suami

Artikel 1
 



SETELAH mengetahui kewajiban suami terhadap istri, akan lebih sempurna lagi jika kewajiban istri terhadap suami pun dibahas karena kedua masalah ini saling berkaitan. Kewajiban suami terhadap istri adalah hak yang harus didapatkan oleh istri dan kewajiban istri terhadap suami adalah hak yang harus didapatkan oleh suami.
Mengapa istri harus memenuhi kewajiban terhadap suami?
“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud kepada suaminya karena Alla telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)”.
Terkait dengan masalah ini, Ibnu Thaimiyah berkata dalam kitabnya yaitu “Majmu al-Fatawa” bahwa “Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita—setelah hak Allah dan Rasul-Nya—daripada hak suami.”
Berhubung kewajiban istri terhadap suami begitu penting dan amat mulia apabila betul-betul terpenuhi, maka berikut inilah beberapa hak suami yang harus dipenuhi oleh istri:
  • Mentaati perintah suami. Istri memang diwajibkan mentaati perintah suami. Namun, tidak semua perintah harus di taati yaitu saat suami memerintahkan perkara yang dilarang oleh Allah dan rasul-Nya. Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat. Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).” (HR. Bukhari dan Muslim).
  • Tidak keluar rumah kecuali atas izin suami. Allah swt berfirman: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab : 33). Selain itu, Ibnu Thaimiyah pun berkata dalam kitabnya: “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.” Beliau juga berkata: “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (membangkang), bermaksiat kepada Allah swt., dan rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.”
  • Taat kepada suami ketika di ranjang. Dari Abu Hurairah Nabi saw bersabda: “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh.” (HR. Bukhari dan Muslim). Untuk itu, istri haruslah dapat memenuhi kebutuhan suami di atas ranjang terkecuali ada udzur seperti sakit, haidh, nifas, dan lain-lain maka bicarakanlah secara baik-baik dengan suami.
  • Tidak mengizinkan orang lain masuk rumah kecuali dengan izin suami. Rasulullah saw bersabda: “Tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa izin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Tidak berpuasa sunnah kecuali dengan izin suami. Jika seorang istri berpuasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah tapi ia telah melakukan keharaman. Menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban, sedangkan berpuasa sunnah hukumnya adalah sunnah. Maka, kewajiban harus lebih diutamakan daripada yang sunnah.
Itulah beberapa kewajiban istri terhadap suami yang harus ditunaikan. Memang terlihat seperti perkara yang mudah padahal sulit dilakukan jika tidak dibarengi dengan keshabarann, kesadaran, dan kecintaan. Dengan terpenuhinya hak dan kewajiban diantara suami dan istri, maka akan terciptanyalah keluarga sakinah, mawadah, warahmah. Wallahu a’lam. [retsa/islampos/pendidikanagamaislamdalamkeluarga]

Sumber : Islam Pos

Artikel 2  

Hak dan Kewajiban Istri terhadap Suami menurut Islam

  Apa jawaban anda selaku seorang muslim atas pertanyaan "Siapakah yang berkewajiban memasak, mencuci pakaian, menyapu dan tugas-tigas rumah tangga lainnya menurut syariat Islam ? Istri atau Suami ?"
Jika anda menjawab "Istri", maka selayaknyalah anda meluangkan waktu untuk membaca dan mempelajari artikel ini, karena jawaban anda "salah".

Ketika seorang muslim telah mengucapkan akad dalam prosesi pernikahan, berarti nahkoda pernikahan sudah mulai dijalankan. Suami dan istri harus merapat untuk bekerjasama, melakukan kewajibannya masing-masing dan memperoleh hak-hak mereka seperti yang sudah dijanjikan dan dijelaskan dalam agama Islam.

Baik UU ataupun KHI sudah merumuskan secara jelas tentang tujuan perkawinan yaitu untuk membina keluarga yang bahagia, kekal dan abadi berdasarkan tuntunan syari’at dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika tujuan perkawinan tersebut ingin terwujud, sudah barang tentu tergantung pada kesungguhan dari kedua pihak, baik itu dari suami maupun istri. Oleh karena itu perkawinan tidak hanya dipandang sebagai media untuk merealisasikan syari’at Allah agar mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat.

Dari sisi hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya menurut syariat Islam, ternyata masih banyak muslimah yang telah menjadi seorang istri dari suaminya belum mengetahui secara benar apa saja kewajiban pokok bagi seorang istri. Dalam agama Islam, kewajiban seorang istri terhadap suaminya hanya ada dua, yaitu: (1) kewajiban melayani suami secara biologis dan (2) kewajiban taat pada suaminya dalam segala hal selain maksiat.

Dalam suatu hadits, diriwayatkan Abdurrahman bin Auf menjelaskan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Artinya : “Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu sang istri tidak mendatanginya, hingga dia (suaminya –ed) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hak dan Kewajiban Istri terhadap Suami menurut IslamKewajiban istri untuk taat pada suami bermacam-macam bentuknya. Misalnya menjaga harta suaminya saat ditinggal pergi, tidak memasukan laki-laki lain kedalam rumah tanpa izin suaminya, tidak meninggalkan rumah kecuali dengan izin suaminya, menjaga kehormatannya, dan lain-lain.

Di Indonesia, sudah menjadi kebiasaan adat bahwa para istri wajib untuk memasak, mencuci baju, membersihkan rumah dan yang lainnya? Apakah hal itu sesuai dengan syariat Islam?

Allah Ta’ala berfirman:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian  yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. AnNisa’ : 34)

Makanan, pakaian dan tempat tinggal merupakan sesuatu yang secara umum dipandang terlebih dahulu dalam persoalan nafkah suami. Masih banyak orang yang berfikir bahwa nafkah makanan tersebut berupa bahan mentah, akan tetapi sebenarnya nafkah yang berupa makanan tersebut adalah makanan yang sudah siap dikonsumsi. Adapun proses dalam menjadikannya siap untuk dikonsumsi adalah tugas suami. Maka pekerjaan-pekerjaan seperti memasak, menyapu, dan membersihkan rumah adalah kewajiban seorang suami !

Jika melihat sirah para shahabiyah, pernah diceritakan bahwa Fatimah radhiyallohu anha, putri Rasulullah Saw. mengadu pada baginda Nabi, karena tangannya yang sakit dan lecet saat menggiling gandum. Ia meminta pembantu pada Rasulullah Saw., namun Rasul tidak memberinya. Hal ini menunjukan bahwa Fatimah r.a. bersusah-payah membantu suaminya dalam hal nafkah makanan.

Dalam riwayat lain, Said bin Amir, seorang gubernur hims, sahabat yang mulia selalu melaksanakan tugasnya dalam mengurus rumah, sehingga banyak penduduk yang komplain akibat keterlambatannya dalam berkhidmat pada masyarakat.

Empat imam madzhab utama dan ulama lainnya, secara umum juga berpendapat bahwa tugas memasak, mencuci dan membereskan rumah bukanlah tugas istri, akan tetapi tugas suami.

Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, disebutkan: Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.

Jika melihat pada fikih kontemporer, Syekh Dr. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa tugas suami membereskan rumah tersebut diserahkan pada istri, sebagai timbal balik atas nafkah yang diberikan suami. Tapi suami hendaknya memberi gaji atau upah pada istrinya atas kelelahan istrinya diluar nafkah kebutuhan keluarga.

Lalu bagaimana seharusnya sikap perempuan Indonesia yang berbudaya timur yang mempunyai adat mengurus rumah dalam masyarakat?
Adat merupakan kebudayaan yang mencerminkan kepribadian masyarakatnya. Jika adat tersebut memberi manfaat dan tidak bertentangan dengan syariat islam, serta lazim dilakukan oleh seorang istri dalam masyarakat. maka tidak ada masalah bagi sang istri melakukannya apabila mampu dan tentunya tanpa dipaksa. Hal itu merupakan nilai tambahan sebagai wujud dari kecintaannya kepada sang suami yang kelelahan mencari nafkah di siang hari dan insyaa Allah pahala yang melimpah akan mengalir kepadanya jika keridhaan Allah ta’ala dan suami menjadi puncak niatnya.


Hak dan Kewajiban Bersama bagi Suami Istri

Telah dihalalkan pasangan suami istri untuk bergaul dan bersenang-senang di antara mereka. Kecuali saat istri sedang haid, nifas, ihram, dan dzihar. Seorang suami yang mendzihar istrinya (menyamakan punggung istrinya seperti punggung ibunya hingga tidak ada keinginan untuk menggaulinya) harus membayar kafarat (denda) dengan cara membebaskan 1 budak atau puasa selama 2 bulan berturut-turut, setelah itu baru ia dapat kembali pada istrinya.

Adapun hak bersama suami istri adalah : (1) hak untuk saling mendapatkan warisan, (2) hak untuk mendapatkan perwalian nasab anak. Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan bersama-sama bagi suami istri dalam rumah tangga adalah memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari pernikahan mereka dan memelihara kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah, warohmah.


Perilaku-perilaku Durhaka Istri Terhadap Suami

Meskipun tidak pasti terjadi, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan perilaku durhaka istri terhadap suami, antara lain adalah :

  1. Kedudukan sosial istri yang lebih lebih tinggi daripada kedudukan suami,
  2. Istri yang lebih kaya dari suami,
  3. Istri yang lebih pandai dari suami,
  4. Watak istri yang lebih keras dari suami,
  5. Istri yang berasal dari lingkungan budaya yang menempatkan perempuan lebiih berkuasa daripada suami,
  6. Istri yang tidak mengerti tuntunan agama yang menempatkan istri dan suami pada ketentuan yang sebenarnya.


Adapun beberapa perilaku durhaka istri pada suami merupakan sebagai berikut :
(Diambil dari sumber : https://www.facebook.com/permalink.php?id=515165891834721&story_fbid=515169725167671)

1. Mengabaikan Wewenang Suami.
Di dalam rumah tangga, istri merupakan orang yang berada di bawah perintah suami. Istri bertugas melaksanakan perintah-perintah suami yang berlaku dalam rumah tangganya. Rasulullah menggambarkan seandainya seorang suami memerintahkan suatu pekerjaan berupa memindahkan bukit merah ke bukit putih atau sebaliknya, maka tiada pilihan bagi istrinya selain melaksanakan perintah suaminya.

2. Menentang Perintah Suami.
Di dalam rumah tangga, perintah yang harus dilaksanakan istri merupakan perintah suami. Begitu juga larangan yang harus dilaksanakan istri merupakan larangan suaminya.
Sabda Rasulullah : " Tidaklah seorang perempuan menunaikan hak Tuhannya sehingga dia menunaikan hak suaminya".
Hadits itu tidak serta merta menempatkan kedudukan suami sederaja dengan Tuhan, tetapi hanya menerangkan bahwa jika hak suami untuk ditaati istrinya yang sesuai dengan ketentuan Allah itu dilanggar oleh istrinya, ini berarti sama dengan istri melanggar perintah Allah SWT.

3. Enggan Memenuhi Kebutuhan Seksual Suami.
Perkawinan telah diatur oleh syari'at Islam untuk memberikan jalan yang halal bagi suami dan istri untuk melakukan hubungan seksual atau penyaluran dorongan biologis. Dengan cara itulah manusia dapat melakukan regenerasi keturunan dengan cara yang diridlai oleh Allah SWT. Karena itu, Islam menegaskan bahwasanya istri yang menolak ajakan suaminya berarti membuka pintu laknat pada dirinya.

4. Tidak Mau menemani Suami Tidur.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw. bersabda : " ... Bila seorang istri semalaman tidur terpisah dari ranjang suaminya, maka malaikat melaknatnya sampai Shubuh."
Bila istri ingin tidur sendiri, sedang suaminya saat itu berada di rumah pada malam harinya, maka dia harus meminta ijin terlebih dahulu pada suaminya.

5. Memberatkan Beban Belanja Suami.
Allah SWT telah menegaskan bahwa setiap suami bertanggung jawab memberi nafkah istrinya sesuai dengan kemampuan. Istri yang menyadari bahwa suaminya kurang mampu tidak dibenarkan menuntut belanja dari suaminya hanya mempertimbangkan kebutuhannya sendiri sehingga memberatkan suaminya.

6. Tidak Mau Bersolek Untuk Suaminya.
Para istri diperintahkan untuk berkhidmat pada suaminya, termasuk mengurus dirinya sendiri dengan berhias dan berdandan dengan tujuan untuk dapat menyenangkan hati suaminya dan menimbulkan gairah dalam hidup bersama dirinya.

7. Merusak kehidupan Agama Suami.
Istri diperintahkan untuk membantu suaminya dalam menegakkan kehidupan beragama, sedangkan suami diperintahkan untuk membimbing istri menjalankan agamanya dengan baik. Karena itu, kalau istri tidak mau membatu suami menjalankan dan menegakkan agama, apalagi merusak iman dan akhlak agama suami, sudah tentu dia menjerumuskan suaminya ke dalam neraka.

8. Mengenyampingkan Kepentingan Suami
Dari Aisyah ra, ujarnya : saya bertanya kepada Rasulullah SAW . : " Siapakah orang yang mempunyai hak paling besar pada seorang wanita?" Sabdanya : " Suaminya". Saya bertanya : " Siapakah orang yang paling besar haknya pada seorang lelaki. " Jawabnya : "Ibunya".
Jelaslah Hadits di atas bahwa kepentingan suami harus lebih didahulukan oleh seorang istri daripada kepentingan ibu kandungnya sendiri.

9. Keluar Rumah Tanpa Izin Suami.
Istri ditetapkan oleh Islam menjadi wakil suami dalam mengurus rumah tangga. Karena itu bilamana dia keluar meninggalkan rumah, maka dengan sendirinya dia harus lebih dulu mendapatkan izin suaminya. Bila dia tidak minta izin dan keluar rumah dengan kemauannya sendiri, maka dia telah melanggar kewajibannya pada suami, sedangkan melanggar kewajiban berarti durhaka pada suaminya.

10. Melarikan Diri Dari Rumah Suami
Rasulullah saw bersabda : "Dua golongan yang sholatnya tidak memiliki manfaat bagi dirinya yaitu hamba yang melarikan diri dari rumah tuannya sampai dia pulang; dan istri yang melarikan diri dari rumah suaminya sampai dia kembali."

11. Menerima Tamu Laki-laki Yang Tidak Disukai Suami.
Dalam sebuah Hadits, Rasulullah telah menegaskan bahwa seorang istri diwajibkan memenuhi hak-hak suaminya. Diantaranya yaitu :
a. Tidak mempersilakan siapapun yang tidak disenangi suaminya untuk menjamah tempat tidurnya.
b. Tidak mengizinkan tamu masuk bila yang bersangkutan tidak disukai oleh suaminya.

12. Tidak Menolak Jamahan Lelaki Lain.
".... maka wanita-wanita yang shalih itu ialah yang taat lagi memelihara  dikala suaminya tidak ada sebagaimana Allah telah memeliharanya..." (QS. An-Nisaa' (4) ayat 34)
Rasulullah menjelaskan bahwa seorang istri yang membiarkan dirinya dijamah lelaki lain boleh diceraikan. Hal itu menunjukan bahwa perbuatan istri itu merupakan durhaka pada suaminya.

13. Tidak Mau merawat Ketika Suami Sakit.
Bila seorang istri menolak merawat suami yang sakit dengan alasan sibuk kerja atau tidak ada waktu sebab merawat anak, maka dia telah melakukan tindakan yang tidak benar.

14. Puasa Sunnah Tanpa Izin Saat Suami Di Rumah.
Dari Abu Harairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda: " Seorang istri tidak halal berpuasa ketika suami ada di rumah tanpa izinnya."

15. Menceritakan Seluk Beluk Fisik Wanita Lain Kepada Suami.
Dari Ibnu Mas'ud, ujarnya : Rasulullah saw. bersabda: "Seorang wanita tidak boleh bergaul dengan wanita lain, lalu menceritakan kepada suaminya keadaan wanita itu, sehingga suaminya seolah-olah melihat keadaan wanita itu."

16. Menolak Kedatangan Suami Bergilir Kepadanya.
Seorang istri yang dimadu, tetap mempunyai kewajiban untuk mentaati perintahnya, menyenangkan hatinya, berbhakti dan selalu berperilaku baik kepada suaminya ketika dia datang bergilir.

17. Mentaati Perintah Orang Lain Di Rumah Suaminya.

18. Menyuruh Suami Menceraikan Madunya

19. Minta Cerai Tanpa Alasan Yang Sah.

20. Mengambil Harta Suami Tanpa Izinnya.


Sumber :  kisah muslim




KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM ISLAM

Notes berikut merupakan bahan referensi dan renungan bahkan tindakan, garis besar hak masing-masing dan kewajiban SUAMI-ISTRI (PASUTRI) dalam Islam yang di nukil dari buku “Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap” karangan H.A. Abdurrahman Ahmad.
HAK BERSAMA SUAMI ISTRI

1. Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
2. Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 - Al-Hujuraat: 10)
3. Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
4. Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)

SUAMI KEPADA ISTRI


1. Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
2. Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
3. Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
4. Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
5. Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
6. Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
7. Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
8. Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
9. Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
10. Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
11. Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
12. Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
13. Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
14. Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
15. Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
16. Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
17. Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
18. Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)


ISTRI KEPADA SUAMI


1. Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
2. Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
3. Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
4. Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah: a. Menyerahkan dirinya, b. Mentaati suami, c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya, d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami, e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
5. Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
6. Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
7. Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
8. Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
9. Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
10. Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
11. Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
12. Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
13. Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
14. Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
15. Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)


ISTRI SHOLEHAH

1. Apabila’ seorang istri, menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah swt. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu Hibban)
2. Istri sholehah itu lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang ke luar rumah. (Al-Ahzab : 33)
3. Istri sebaiknya melaksanakan shalat lima waktu di dalam rumahnya. Sehingga terjaga dari fitnah. Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid, dan shalatnya wanita di kamarnya lebih utama daripada shalat di dalam rumahnya. (lbnu Hibban)
4. Hendaknya menjadikan istri-istri Rasulullah saw. sebagai tauladan utama.

Semoga catatan ini dapat memberikan manfaat dan wawasan "indahnya berumah tangga" dalam Islam.... Amiin..


Sumber : Facebook Catatan Renungan Islami